Berita Nasional

Babak Baru Kasus Bahar Bin Smith Berkaitan dengan KSAD Jenderal Dudung, Dilimpahkan ke Polda Jabar

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahar bin Smith atau Habib Bahar tersandung masalah lain berkaitan dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Baru saja ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus kabar hoaks, Bahar Bin Smith terancam kembali jadi tersangka untuk kasus berbeda.

Bahar Bin Smith kali ini diduga melakukan ujaran kebencian yang berkaitan dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Hal itu diketahui setelah Polda Jabar menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya, terkait laporan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.

"Bahwa pada hari ini, kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (6/1/2022).

Kasus kedua yang menjerat Habib Bahar ini ditengarai terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Menurut dia, alasan perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerima sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.

Baca juga: Siapa Sosok A, Penjamin Bahar Bin Smith dalam Pengajuan Penangguhan Penahanan ke Polda Jabar

"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar.

Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.

Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

Baca juga: Rekam Jejak Bahar Bin Smith Tersangka Kasus Berita Bohong, Pernah Berseteru dengan Ryan Jombang

Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Laporan kedua dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith.

Halaman
12

Berita Terkini