"Belum tahu saya, belum ada laporan ke saya," ucapnya dikonfirmasi.
Dia juga mengungkapkan, tidak ada hubungan antara pemeriksaan AKBP Dalizon oleh Biro Paminal Divropam Polri dengan gugatan Bripka Arif Rahman SH yang dikabulkan PTUN Palembang.
"Oh tidak ada (kaitannya). Intinya kita masih akan pastikan dulu bahan pemeriksaan disana (Biro Paminal Divropam Polri). Kita pastikan dulu ya," kata dia.
Menurutnya, sah-sah saja bila personel yang di-PTDH menempuh jalur hukum untuk menyikapi putusan instansi yang sudah dibuat.
Namun terlepas dari hal itu, dia menjelaskan, PTDH adalah ketegasan dari instansi kepolisian untuk menindak siapapun personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Sah-sah saja dia melakukannya karena ini juga sudah diatur dalam mekanisme hukum. Terpenting adalah ketegasan kita bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran," ucapnya.