Berita Ogan Ilir

Pegawai Toko di Pemulutan Tilep Uang Rp 44 Juta Hasil Jual Sembako, Diringkus Tim Crocodile

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wahyudi pegawai toko yang melarikan uang jual sembako Rp 44 juta dipaparkan di Mapolsek Pemulutan, Selasa (7/12/2021).

Tersangka yang tak berkutik lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti diantaranya satu unit handphone, tiga lembar celana levis dan dua lembar kaos oblong yang digunakan saat mengantar sembako.

"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iklil menegaskan.

Sementara tersangka Wahyudi mengaku terpaksa membawa kabur uang majikannya karena terdesak suatu keperluan.

"Waktu itu kepepet ada perlu. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari juga," ujar tersangka.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

Berita Terkini