Tersangka yang tak berkutik lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti diantaranya satu unit handphone, tiga lembar celana levis dan dua lembar kaos oblong yang digunakan saat mengantar sembako.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iklil menegaskan.
Sementara tersangka Wahyudi mengaku terpaksa membawa kabur uang majikannya karena terdesak suatu keperluan.
"Waktu itu kepepet ada perlu. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari juga," ujar tersangka.
Baca berita lainnya langsung dari google news.