Polisi akan mencari tahu asal muasal peluru tersebut. Sebab dimana ada peluru pasti ada senjata api di lokasi tersebut.
Senjata-senjata tersebut kata Tubagus dibawa dari rumah para peserta unjuk rasa.
Artinya, mereka niat untuk melakukan kekerasan dalam aksi unjuk rasa.
Atas hal tersebut, polisi menjerat 15 tersangka dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kabid Humas Polda Metro Tegur Pemuda Pancasila: Ormas tak Boleh di Atas Hukum, https://wartakota.tribunnews.com/2021/11/26/kabid-humas-polda-metro-tegur-pemuda-pancasila-ormas-tak-boleh-di-atas-hukum?page=all.