TRIBUNSUMSEL.COM - Semua organisasi dan ormas harus tunduk pada hukum, hal tersebut dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Mengingat Indonesia adalah negara hukum, tak boleh ada yang merasa besar sehingga sewenang-wenang bertindak.
Zulpan menyampaikan hal tersebut gegara aksi unjuk rasa Pemuda Pancasila di depan gedung DPR RI, Kamis (25/11/2021) yang berakhirpenganiayaan terhadap anggota kepolisian.
Bahkan satu pejabat menengah (Pamen) kepolisian terkena hantaman peserta unjuk rasa.
Menurut Zulpan, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum diatur oleh peraturan yang berlaku.
Tapi apabila dilakukan dengan tindakan anarkis pihak kepolisian akan melakukan penindakan.
Sehingga kata Zulpan, tak boleh ada ormas manapun di Indonesia yang menempatkan dirinya di atas hukum.
"Jadi tidak boleh ada organisasi manapun yang menempatkan dirinya di atas hukum, ini perlu jadi catatan kita ormas PP (Pemuda Pancasila) dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka di atas para hukum bahkan melawan aparat," tuturnya.
Sebelumnya aksi unjuk rasa Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh. Sejumlah anggota polisi terluka dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.
Dalam video, terlihat demo yang diikuti sekitar 500 orang itu berhamburan ke Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Pria-pria memakai baju loreng oranye terlihat memukul seorang anggota polisi.
Dikabarkan anggota polisi itupun mengalami luka akibat serangan tersebut.
Saat ini, satu anggota Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya anggota polisi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa seorang anggota kepolisian perwira menengah terluka saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.
Anggota polisi yang menjabat sebagai Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karo Sekali alami luka di kepala bagian belakang karena pukulan benda tumpul.