Berita Palembang

Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Tukang Ojek di Palembang Ditangkap Saat Akan Transaksi di Hotel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel memeriksa tukang ojek yang nyambi jadi pengedar narkoba, Selasa (9/11/2021).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang tukang ojek bernama Indra Bayu (40) kedapatan membawa paket sabu saat terjaring razia yang digelar Subdit Gasum Dit Samapta Polda Sumsel di sebuah hotel kelas melati Kota Palembang, Selasa (9/11/2021).

Warga Jalan Kolonel H. Burlian Kelurahan Karya baru Kecamatan Alang Alang lebar Kota Palembang itu diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku sedang menunggu calon pembeli sabu sebelum akhirnya ditangkap petugas.

"Saya bawanya dari Betung (Banyuasin). Kesana (TKP) karena janjian sama teman," ujarnya, Selasa (9/11/2021).

Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 8,28 gram yang ditemukan petugas saat menggeledah bajunya.

Dari pengakuannya, masing-masing sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp.100 ribu sampai Rp.150 ribu per paket kecil.

"Modal saya Rp.3,5 juta. Terus saya bagi ke bungkus kecil lalu dijual. Uangnya untuk tambahan makan sehari-hari," ucapnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan airsoft yang diselipkan di pinggang tersangka.

Meski begitu, dia membantah senjata tersebut adalah miliknya.

"Itu punya ponakan, saya cuma dititipi saja," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan tes urine, tersangka menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu melalui Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Kompol Dwi Utomo mengatakan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut keterangan tersangka untuk mengungkap bandar besar di balik peredaran sabu tersebut.

"Dari indikasinya, tersangka akan melakukan transaksi di tempat itu. Namun keburu ditangkap Dit Samapta Polda Sumsel yang selanjutnya diserahkan ke kita," ungkapnya.

Kini tersangka terancam dijerat dengan pasal Pasal 112 dan Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati," ujarnya.

Baca juga: Dipergoki Polisi Jualan Togel, Pria Paruh Baya di 29 Ilir Palembang Diringkus

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini