Terakhir, KPK menyerahkan seluas 7.870 meter persegi jalan di wilayah Kelurahan Matrirejon, Yogyakarta milik terpidana Anas Urbaningrum.
Tanah itu diberikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Dengan nilai keseluruhan Rp55.323.251.000," jelas Karyoto.
KPK berharap instansi terkait bisa memaksimalkan aset itu.
Lembaga antirasuah berharap aset itu juga bisa membuat kinerja instansi penerima menjadi lebih baik lagi.
"Serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," ujar Karyoto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Hibahkan Aset Milik Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum.