Berita Nasional

KPK Hibahkan Aset Milik Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum, Jumlahnya Mencapai Rp 85,10 Miliar

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Hibahkan Aset Milik Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum, Jumlahnya Mencapai Rp 85,10 Miliar

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja untuk mengatasi korupsi di Indonesia.

Kali ini yang terbaru, KPK menghibahkan aset senilai Rp 85,10 miliar hasil tindak pidana korupsi ke lima instansi pemerintahan.

Ada lima instansi yang diberikan yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kejagung mendapatkan tanah dan bangunan di Manggarai, Jakarta Selatan senilai Rp14,34 miliar. 

Tanah dan bangunan itu milik mantan narapidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.

"Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat tanggal 15 Juni 2016," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Lalu, KPU mendapatkan sebuah tanah dan bangunan di Cempaka Putih. 

Tanah dan bangunan itu milik terpidana kasus korupsi Muchtar Effendi.

"Dengan luas keseluruhan 825,57 m2 dengan nilai keseluruhan Rp8,10 miliar," kata Karyoto.

Baca juga: Ada yang Ingin Lengserkan Lord Luhut, Motif Orang yang Laporkan Luhut ke KPK Terkait Bisnis PCR

Baca juga: Anies Baswedan Kembali Terkena Masalah Usai Dugaan Korupsi di Formula E, Gerindra Dukung Langkah KPK

Ketiga, KPK memberikan sebuah tanah dan bangunan untuk Kemenag di Madiun, Jawa Timur. 

Tanah yang diberikan itu seharga Rp6,04 miliar.

"Aset itu milik terpidana Bambang Irianto," ungkap Karyoto.

Kemudian, KPK memberikan tiga unit kendaraan senilai Rp1,29 miliar ke Kemenkeu. 

Kendaraan itu milik terpidana Fuad Amin Imron.

"Dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, Toyota Alphard," kata Karyoto.

Terakhir, KPK menyerahkan seluas 7.870 meter persegi jalan di wilayah Kelurahan Matrirejon, Yogyakarta milik terpidana Anas Urbaningrum. 

Tanah itu diberikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Dengan nilai keseluruhan Rp55.323.251.000," jelas Karyoto.

KPK berharap instansi terkait bisa memaksimalkan aset itu. 

Lembaga antirasuah berharap aset itu juga bisa membuat kinerja instansi penerima menjadi lebih baik lagi.

"Serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," ujar Karyoto.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Hibahkan Aset Milik Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum.

Berita Terkini