TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai hari ini, Rabu (20/10/2021), mal di Palembang dan kabupaten kota lainnya mulai beroperasi lebih lama atau tutup pukul 21.00 wib dari sebelumnya pukul 20.00 WIB.
Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Sumatra Selatan Sumsel Agus Ekawani mengatakan sejauh ini memang ada rencana mal di Kota Palembang dan luar kota Palembang akan beroperasi sampai jam 21.00 Wib.
Hal itu sesuai dengan Inmendagri No. 54 Thn 2021 Tentang PPKM Level 3, 2 & 1, bahwa pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi sampai jam 21.00.
Agus mengatakan bersyukur semakin hari makin longgar ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk diperbolehkannya area bermain anak, arena hiburan dan bioskop beroperasi.
"Menggeliatnya roda ekonomi tersebut di berbagai sektor tentunya akan memacu pertumbuhan ekonomi dan masyarakat akan sejahtera, pengangguran dan kriminal akan menurun drastis," kata Agus, Rabu (20/10/2021).
Agus berharap kelonggaran beraktivitas ini konsisten diterapkan pemerintah sehingga operasional mal bisa kembali normal seperti sedia kala pukul 22.00 WIB dan tidak ada pembatasan pengunjung mal tenant arena bermain dan bioskop.
Pengumuman perubahan jam layanan operasional mal ini ditulis dan diumumkan di masing-masing laman media sosial mal sehingga masyarakat tahu adanya perubahan jam operasional tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Palembang Square, Palembang Square Extention, Palembang Icon Mal dan Palembang Indah Mal (PIM). Pengumuman perpanjangan jam operasional ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 8 November 2021 mendatang.
Meski jam operasional mal tutup lebih lama namun kabijakan kapasitas maksimal dan ketentuan dine in atau makan di tempat tetap sama maksimal hanya boleh 50 persen.
Masuk mal juga saat ini masih sama belum menerapkan kebijakan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan hanya menempatkan protokol kesehatan ketat.
Anak-anak Boleh Nonton Bioskop Cuma di Jakarta
Pemerintah memberikan kelonggaran mal dan bioskop beroperasi hingga area bermain anak juga di mal juga diberikan kelonggaran.
Dalam pengoperasiannya Menteri Luhut meminta agar tempat permainan anak dapat mencatat secara lengkap alamat dan nama orang tua untuk kebutuhan tracing. "Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
Pelonggaran lainnya adalah menaikkan kapasitas penonton di bioskop untuk kota level 2 dan 1. Kini, bioskop dibolehkan mengakomodasi 70% kapasitasnya.
"Dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan level 1 dan 2," kata Luhut dikutip dari Kompas.com.