Berita Viral

Aksi Kadus Asyik Joget di Atas Meja Berujung Sanksi, Video 20 Detik Viral Tuai Kecaman Keras Publik

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral seorang Kepala Dusun melakukan aksi joget di atas meja kini dapat sanksi dirumahkan 3 bulan

Sementara itu, perangkat desa lainnya juga tidak ada di kantor dan sebagian suah pulang ke rumah.

“Kalau ada saya, enggak berani dia (berjoget di atas meja),” jelas Budi kepada Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Akibat aksi kurang pantas Agus, sejumlah warga kemudian mendatangi Kantor Desa Trayang pada Kamis (14/10/2021).

Mereka memprotes aksi yang dilakukan Agus.

Budi kemudian langsung memanggil Agus untuk dimintai klarifikasi atas kejadian itu.

Akhirnya Kepala Desa Trayang itu memberikan sanksi kepada Agus.

Kepala Dusun Payaman itu kemudian dirumahkan selama tiga bulan.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pembinaan terhadap Agus.

“Saya rumahkan, rencana kami tiga bulan,” jelas Budi.

Menurutnya, pengurus desa mencoba mengambil jalan tengah atas kejadian yang viral itu.

Pengurus desa, lanjutnya, tidak mungkin memecat kepala dusun tersebut.

“Itu bukan wewenang saya (dalam memberhentikan perangkat),” tutur Budi.

Oleh karena itu, Budi menyarankan kepada Agus untuk membagikan penghasilan tetapnya selama sanksi kepada fakir miskin dan yatim piatu di Desa Trayang.

“Dia (Agus) akan menyerahkan haknya Siltap itu selama tiga bulan kepada fakir miskin atau yatim piatu yang ada di Desa Trayang."

"Kalau di desa sini (Sitlap) perangkat itu Rp 2,2 juta (per bulan).”

“Saya sudah menghubungi saudara Agus, dia juga bisa menerima,” jelas dia.

(TribunTrends/Nafis)

Berita Ini Sudah Tayang di Tribuntrends.com

(*)

Berita Terkini