Berita Nasional

Sri Mulyani Umumkan PPN Naik Jadi 11 Persen, Wajib Pajak Mesti Bersiap

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang : Sri Mulyani Umumkan PPN Naik Jadi 11 Persen, Wajb Pajak Mesti Bersiaplah.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah terus melakukan pembangunan disejumlah daerah.

Pembangunan ini tentu membutuhkan dana yang cukup besar.

Untuk itu, sebagian dana yang dibutuhkan pemerintah untuk pembangunan ialah melalui pajak.

Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah ingin jaga momentum pemulihan ekonomi, sehingga bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif PPN naik menjadi 11 persen sesuai Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku April 2022. 

"Bertahap dari 10 persen saat ini di UU PPN akan naik jadi 11 persen pada April 2022 dan paling lambat 1 Januari 2025 akan naik lagi 1 persen ke 12 persen," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (7/10/2021). 

Sementara, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN, terutama untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa lainnya. 

"Masyarakat berpenghasilan menengah, kecil, tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Dalam hal ini soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani. 

Menurut dia, pengurangan atau pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan keadilan terhadap masyarakat. 

"Sebab, kalau kita bicara sembako, tidak hanya 1 sembako, ada yang menengah atas, sangat mahal, ada kebutuhan sembako masyarakat, sehingga kita harus bedakan. Ini disebut azas keadilan," pungkasnya.

Aturan pajak terbaru

Kementerian Keuangan menginginkan agar Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak atau WP. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan isi muatan UU ini, pertama yakni menyangkut pajak penghasilan atau PPh. 

"Untuk UU PPh ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian, muatan kedua menyangkut UU Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang baru mulai berlaku 1 April 2022, jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (7/10/2021). 

Menurut dia, perubahan waktu itu memberikan waktu bagi pemerintah untuk terus menyebarkan komunikasi ke publik terkait struktur baru PPN ini. 

Ketiga, adalah menyangkut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP, di mana  ini berlaku mulai sejak UU HPP diundangkan. 

Keempat, program pengungkapan sukarela yaitu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP, berlaku dalam UU HPP hanya 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. 

Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai 1 April 2022, mengikuti peta jalan bidang karbon atau berhubungan dengan perubahan iklim. 

"Keenam, UU cukai yang juga berlaku mulai sejak tanggal diundangkan. Jadi, meskipun UU HPP terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya sesuai pasal di UU ini berbeda-beda," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Passing Grade PPPK Guru 2021 Dibagi Tiga Kategori, Ini Link Pengumuman Seleksi Tahap 1

Baca juga: KA Sindang Marga dari Palembang-Lubuklinggau Kembali Beroperasi, Ini Jadwal dan Syaratnya

Aturan pajak pribadi sering diplintir

Pada kesempatan sama, Sri Mulyani meluruskan terkait aturan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut sering diarahkan ke bukan isi sebenarnya alias dipelintir. 

"UU PPh orang pribadi, jadi ini sering dipelintir bahwa setiap punya NIK (nomor induk kependudukan) langsung bayar pajak," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (7/10/2021). 

Karena itu, Sri Mulyani menegaskan dengan adanya UU HPP, pertama adalah setiap orang pribadi dengan pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta (orang pribadi single) per tahun, tidak kena pajak. 

"Ini disbeut PTKP (pendapatan tidak kena pajak). Jadi, kalau masyakarat punya NIK jadi NPWP, bekerja, dan miliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, PPh-nya nol persen," katanya. 

Sementara, kalau yang bersangkutan menikah atau pasangannya bekerja, maka penghasilan digabung untuk Rp 54 juta pertama tidak dipajaki. 

Lalu, jika pasangan suami istri memiliki putra atau putri, maka setiap tanggungan diberikan Rp 4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang. 

"Ini untuk luruskan seolah-olah ada mahasiswa baru lulus, belum kerja, suruh bayar pajak itu tidak benar," pungkas Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wajib pajak Bersiaplah, Sri Mulyani Umumkan PPN Naik Jadi 11 Persen.

Berita Terkini