TAG
Sri Mulyani Umumkan PPN Naik Jadi 11 Persen
-
Sri Mulyani Umumkan PPN Naik Jadi 11 Persen, Wajib Pajak Mesti Bersiap
Sri Mulyani mengatakan, tarif PPN naik menjadi 11 persen sesuai Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku April 2022.
Kamis, 7 Oktober 2021