Kini rumah kasih sayang tersebut telah ditutup.
Tempat tersebut ternyata tak layak bahkan tak punya izin beroperasi.
Sebanyak 17 anak yang dirawat di RKS tersebut dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Spsial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
LO dan IT kini terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana.
Kedua pelaku terancam hukuman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Baca berita lainnya di Google News