Acep menuturkan modus dilakukan tersangka dengan membujuk korban yang sedang memancing ketempat sepi dengan dalih tempat tersebut memiliki banyak ikan.
"Korban (masih dibawah umur) yang memancing dibujuk ketempat sepi dengan alasan banyak ikannya,"terangnya.
Baca juga: Jalan Amblas di Wilayah OKU Selatan, Jurang Menganga Sedalam 20 Meter
Selain itu kepolisian mengamankan alat bukti (BB) sehelai baju warna merah , sehelai celana bermotif batik , sehelai Celana milik korban.
Sedangkan korban dilakukan visum.
Sementara tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No 17 Thn 2016 atas perubahan kedua UU No 23 Pasal 76D UU No 35 Thn 2014 atas Perubahan UU No 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.