Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Musibah kebakaran di lapas Kelas I Tangerang tampaknya berbuntut panjang.
Selain membuat lebih dari 40 napi tewas terbakar.
Kini, sejumlah orang tampaknya harus mempertanggungjawabkan hal ini.
Tiga orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Penonaktifan jabatan itu terkait dengan penyidikan Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang tengah berproses di Polda Metro Jaya.
Ketiga petugas lapas itu ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro pada Senin (20/9/2021).
"Betul. Tiga tersangka dinonaktifkan untuk kepentingan penyidikan polisi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Rika menjelaskan, ketiganya telah dinonaktifkan sejak Jumat (24/9/2021).
Alasan lain penonaktifan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib.
"Jadi ketiganya dinonaktifkan berdasarkan keputusan Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib. Penonaktifan untuk memudahkan proses penyidiian kepolisian terhadap tersangka tersebut," jelas Rika.
Baca juga: Kisah Pilu Seorang Pensiunan Polisi yang Diamankan Satpol PP Saat Jadi Manusia Silver, Terungkap
Baca juga: Penjaga Malam Pasar 16 Ilir Palembang Ditemukan Tewas di Rumahnya
Sebelumnya, pihak Ditjenpas Kemenkumham telah menonaktifkan Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.
Victor sendiri telah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan sampai sekarang masih berstatus saksi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas atau piket saat malam kejadian.