Terpidana Korupsi Meninggal di Lapas

Napi Korupsi Meninggal di Lapas Banyuasin, RSUD tak Lakukan Visum, Jenazah Dibawa Pulang Keluarga

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak RSUD Banyuasin membenarkan sempat menerima pasien yang dibawa Lapas Klas IIA Banyuasin ke IGD, Jumat (24/9/2021) dini hari. Dari catatan di buku pasien, yang bersangkutan ini tiba di RSUD Banyuasin sudah dalam keadaan meninggal.

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Pihak RSUD Banyuasin membenarkan sempat menerima pasien yang dibawa Lapas Klas IIA Banyuasin ke IGD, Jumat (24/9/2021) dini hari.

Dari informasi yang diterima petugas RSUD Banyuasin, bila kondisi pasien yang diketahui bernama Wibisono sudah meninggal saat sampai di RSUD Banyuasin.

"Kalau dari catatan di buku pasien, yang bersangkutan ini tiba di RSUD Banyuasin sudah dalam keadaan meninggal. Mungkin saja, yang bersangkutan meninggal di jalan saat hendak dibawa ke sini," kata seorang petugas lelaki RSUD Banyuasin, Jumat (24/9/2021).

Wibisono dibawa ke RSUD Banyuasin oleh petugas Lapas Klas IIA Banyuasin. Setelah diperiksa, ternyata Wibisono sudah meninggal. Petugas RSUD Banyuasin di IGD juga sudah memberitahukan bila Wibisono yang dibawa ke RSUD Banyuasin sudah meninggal.

Sedangkan, Direktur RSUD Banyuasin dr Ari Paunta dari laporan dokter jaga di IGD RSUD Banyuasin, memang ada petugas lapas yang membawa pasien atas nama Wibisono.

"Tidak dilakukan visum. Jadi, kami tidak tahu penyebab kematian yang bersangkutan ini. Jenazahnya juga sudah dibawa pulang pihak lapas dan keluarga," katanya.

Sebelumnya, narapidana atau tahanan kasus korupsi meninggal dunia di RSUD Banyuasin, Jumat (24/9/2021).

Wibisono (62) yang divonis bersalah atas kasus korupsi seragam perangkat desa Kabupaten OKU, sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Banyuasin.

Kadivpas Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi mengatakan, Wibisono sebenarnya sudah hampir menyelesaikan masa penahanannya.

"Tahun depan sudah bebas," ujarnya.

Lanjut dikatakan, selama ditahan Wibisono didiagnosa menderita diabetes mellitus.

Namun sejak dua minggu terakhir penyakitnya tersebut kian parah.

"Dua minggu ini sakitnya makin parah tapi dirawat terus," ujarnya.

Baca juga: Pernah Dipenjara 11 Tahun Lalu, Tersangka Pembunuh di OI Lukai Organ Vital Sendiri Sebelum Dibekuk

Sementara itu, dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Wibisono divonis bersalah melanggar tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan divonis 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan dengan putusan yang ditetapkan pada Senin, (6/10/2016).

Putusan itu lalu disikapi dengan pengajuan kasasi, namun hukuman Wibisono justru ditambah menjadi 5 tahun dengan denda Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, seorang terpidana kasus korupsi bernama Wibisono (62) meninggal dunia saat masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Banyuasin, Jumat (24/9/2021) dini hari.

Kabar ini dibenarkan Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir ketika dikonfirmasi.

"Iya (meninggal). Almarhum mengalami sakit," ujarnya.

Hamsir mengatakan, Wibisono yang memang sudah mengalami sakit ditemukan oleh teman sekamarnya di Klinik Lapas Banyuasin dalam keadaan setengah sadar, Jumat (24/9/2021) sekira pukul 02.30 WIB.

Petugas klinik yang mendapat laporan langsung memberi tindakan medis untuk menolong Wibisono.

Dikarenakan kondisinya yang terus memburuk, sekira pukul 03.00 dini hari, Wibisono lalu dirujuk ke RSUD Banyuasin.

Sempat mendapat perawatan, dia akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB.

Selanjutnya jenazah Wibisono akan langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

"Diagnosanya dia mengalami diabetes melitus dan stroke yang disertai sesak napas di RSUD Banyuasin," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini