Pembunuhan di Ogan Ilir

Pernah Dipenjara 11 Tahun Lalu, Tersangka Pembunuh di OI Lukai Organ Vital Sendiri Sebelum Dibekuk

Syazili tersangka pembunuh wanita di OI sempat melukai organ vital menggunakan senjata tajam, beberapa hari sebelum diamankan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka Syazili yang diduga membunuh Tarbiyah warga Desa Seribanding, OI beserta barang bukti parang saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (23/9/2021). Dia ternyata pernah dipenjara 11 tahun lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengungkap fakta lain di balik proses penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan wanita paruh baya di Ogan Ilir.

Menurut polisi, tersangka bernama Syazili (34 tahun) sempat melukai organ vital alat kelamin sendiri menggunakan senjata tajam, beberapa hari sebelum diamankan.

"Sebelum ditangkap, tersangka sempat melukai diri sendiri," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Jumat (24/9/2021).

"Melukai di bagian, maaf, alat kelaminnya," ujar Yusantiyo.

Akibat perbuatannya itu, tersangka mengalami luka cukup parah hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat.

"Setelah tersangka mendapatkan perawatan, bahkan mendapatkan beberapa jahitan hingga pulih, yang bersangkutan kami amankan pada H+5 (setelah pembunuhan)," terang Yusantiyo.

Menurut catatan polisi, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pernah diproses pada tahun 2010.

Setelah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan, tersangka bebas pada tahun 2011.

"Jadi tersangka ini residivis kasus 365 (KUHP, pencurian dengan kekerasan). Ketika itu menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir," terang Yusantiyo.

Polisi mengonfirmasi, tersangka kini sedang berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar di Palembang.

Ini dilakukan karena polisi terus melakukan penyidikan dan meminta keterangan ahli jiwa.

"Saat ini tersangka masih dalam masa observasi. Dia masih di RSJ Ernaldi Bahar," kata Yusantiyo.

Setelah masa observasi selesai, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum tersangka bernama Syazili berusia 34 tahun itu.

"Untuk selanjutnya nanti pada proses sidang yang akan menentukan (vonis hukuman tersangka)," jelas Yusantiyo.

Baca juga: Holilah Penjual Kopi Tewas di Pinggir Tol, Luka Tusuk di Perut Masih Berdarah, Polisi Buru Pembunuh

Status ODGJ yang tak menghalangi polisi menetapkan tersangka, juga disinggung oleh awak media.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved