Darurat Covid 19

PPKM Diperpanjang, Begini Syarat Perjalan Naik Pesawat hingga Kereta Api, Tak Sembarangan

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Diperpanjang, Begini Syarat Perjalan Naik Pesawat hingga Kereta Api, Tak Sembarangan

2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali.

Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan:

1. Hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;

2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin.

Berita Terkini