Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD.
Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.
Usulan kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.
Sejauh ini, tujuh fraksi selain PDIP dan PSI di DPRD DKI Jakarta tidak mau ikut-ikutan dengan interpelasi itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anggota DPRD DKI Kenneth: Kalau Anies Utamakan Bantu Warga Susah karena Pandemi, Batalkan Formula E.