Kontroversi Muhammad Kece

Muhammad Kece Ajukan Pembantaran ke RS Polri, Ingin Perlakuan Disamakan dengan Yahya Waloni

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Kece ajukan pembantaran ke RS Polri terkait penyakitnya

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammad Kece Punya Riwayat Penyakit Berat, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran ke RS Polri

Berita Terkini