4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 9 dan angka 10 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 11 dan angka 12 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi dan dianggap gugur.
Baca juga: Link Download Jadwal dan Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Kota Lubuklinggau 2021
Baca juga: Peserta Tes CPNS dan PPPK Sumsel Wajib Tes PCR atau Antigen, Biaya Ditanggung Sendiri
Baca juga: Bacaan Doa Menghadapi Ujian Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 Serta Doa Kemudahan dalam Menjawab Soal
Itulah Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi, Berikut Sanksi Jika Tidak Melanggar.