Berita CPNS Sumsel Terbaru

Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi, Berikut Sanksi Jika Tidak Melanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi, Berikut Sanksi Jika Tidak Melanggar

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi, Berikut Sanksi Jika Tidak Melanggar.

Bagi para peserta yang lolos tahap seleksi administrasi CPNS 2021, ada beberapa tata tertib yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Tes SKD.

Berikut beberapa tata tertib dan sanksi yang akan dikenakan jika tidak mematuhi aturan Tes SKD CPNS 2021:

TATA TERTIB PESERTA UJIAN SKD

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan wajib bagi peserta, yaitu :

a. Kartu ldentitas (ASLI) berupa KTP Elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih bedaku dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang (dinas capil);

b. Kartu Peserta setelah diterbitkan pengumuman ini (Asli dan print berwarna);

c. Kartu Deklarasi Sehat (diisi dan cetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada H-1 hari sebelum waktu ujian masing-masing peserta) (Asli dan print berwarna);

d. Hasil Swab test RT PCR maksimal 2 X24 )am alar Rapid Test Antigen maksimal '1 x 24 iam dengan tidak memalsukan hasil test RT PCR alau Rapid Test Antigen negatif/non reaktif (Asli).

2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

3. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

4. Panitia Seleksi lnstansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

5. Panitia memberikan PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

6. Pakaian Peserta:

a. Pria

- Memakai baju kemeja putih Lengan Panjang tanpa corak;

- Celana panjang berwarna hitam (bukan berbahan jeans);

- Memakai sepatu pantofel beMarna hitam;

- Menggunakan masker medis 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

b. Wanita

- Memakai baju kemeja putih Lengan panjang tanpa corak;

- Rok/Celana panjang berwarna hitam (bukan berbahan jeans);

- Memakai sepatu pantofel berwarna hitam;

- Bagi yang memakai jilbab menggunakan jilbab berwarna hitam polos;

- Menggunakan masker medis 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

7. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.

8. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa :

a. Buku-buku dan catatan lainnya;

b. Kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, kunci kendaraan maupun dompet;

c. Makanan dan minuman;

d. Memakai perhiasan/aksesoris (terutama yang mengandung unsur logam);

e. Senjata api/tajam atau sejenisnya.

10. Pada saat pelaksanaan seleksi, peserta dilarang :

a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi;

c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin panitia;

d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

e. Merokok dalam ruangan seleksi.

1 1 . Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

12. Peserta yang telah selesai seleksi dapat meninggalkan tempat seleksi secara tertib

SANKSI

1 . Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1, angka 5 dan angka 8 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang membawa Hasil Swab fes/ RT PCR atau Rapid Test Antigen yang palsu maka otomatis digugurkan atau di diskualifikasi dari kepesertaan karena diaggap melakukan penipuan.

3. Peserta yang tidak membawa dokumen atau dokumen tidak sesuai dengan instruksi sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1 dan angka 3 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 9 dan angka 10 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 11 dan angka 12 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi dan dianggap gugur.

Baca juga: Link Download Jadwal dan Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Kota Lubuklinggau 2021

Baca juga: Peserta Tes CPNS dan PPPK Sumsel Wajib Tes PCR atau Antigen, Biaya Ditanggung Sendiri

Baca juga: Bacaan Doa Menghadapi Ujian Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 Serta Doa Kemudahan dalam Menjawab Soal

Itulah Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi, Berikut Sanksi Jika Tidak Melanggar.

Berita Terkini