Berita CPNS Sumsel Terbaru

Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi, Berikut Sanksi Jika Tidak Melanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi, Berikut Sanksi Jika Tidak Melanggar

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi, Berikut Sanksi Jika Tidak Melanggar.

Bagi para peserta yang lolos tahap seleksi administrasi CPNS 2021, ada beberapa tata tertib yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Tes SKD.

Berikut beberapa tata tertib dan sanksi yang akan dikenakan jika tidak mematuhi aturan Tes SKD CPNS 2021:

TATA TERTIB PESERTA UJIAN SKD

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan wajib bagi peserta, yaitu :

a. Kartu ldentitas (ASLI) berupa KTP Elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih bedaku dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang (dinas capil);

b. Kartu Peserta setelah diterbitkan pengumuman ini (Asli dan print berwarna);

c. Kartu Deklarasi Sehat (diisi dan cetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada H-1 hari sebelum waktu ujian masing-masing peserta) (Asli dan print berwarna);

d. Hasil Swab test RT PCR maksimal 2 X24 )am alar Rapid Test Antigen maksimal '1 x 24 iam dengan tidak memalsukan hasil test RT PCR alau Rapid Test Antigen negatif/non reaktif (Asli).

2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

3. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

4. Panitia Seleksi lnstansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

5. Panitia memberikan PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

6. Pakaian Peserta:

a. Pria

Halaman
1234

Berita Terkini