TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus korupsi masih terus terjadi di Indonesia.
KPK masih terus bergerak untuk menangkap para koruptor ini.
Yang terbaru, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah divonis terkait kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19
Vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dianggap tidak memuaskan oleh sebagian besar pihak.
Setelah memakan uang bantuan sosial milik rakyat, Juliari hanya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Selain itu, ia hanya diminta mengembalikan Rp14 miliar setelah merugikan negara sebesar Rp32 miliar.
Terkait hal tresebut, pengamat hukum tata negara Refly Harun menyoroti keputusan para aparat di pengadilan.
Selain hakim yang dianggap memberikan vonis tak memuaskan, Refly juga menyinggung tuntutan dari dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap juga terlalu murah hati.
Pasalnya, sebelumnya Juliari hanya dituntut 11 tahun penjara.
"Hakim mestinya memberikan hukuman yang paling maksimal, cuma memang masalahanya adalah jaksanya saja menuntutnya lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan hakim," kata Refly dikutip TribunWow.com dari tvone, Selasa (24/8/2021).
"Jadi kita ini mendiskusikan sesuatu yang harusnya lebih dulu, jadi sudah terlambat."
"Karena penuntutan sudah dilakukan oleh jaksa cuma 11 tahun, dan kemudian divonis 12 tahun, masyarakat menganggap masih terlalu rendah," sambungnya.
Pemberatan satu tahun yang diberikan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dianggap tak memuaskan.
Apalagi, hakim sempat menyatakan hukuman tersebut telah diringankan lantaran Juliari dianggap telah menerima sanksi sosial berupa hujatan dari masyarakat.
Tentu oleh sebagian pihak itu dianggap tidak masuk akal.