Darurat Covid 19

Daftar Bantuan yang Dipercepat Penyalurannya Saat PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilusrtasi Uang : Daftar Bantuan yang Dipercepat Penyalurannya Saat PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.

Salah satunya ialah penerapan PPKM.

Presiden Joko Widodo resmi melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah kabupaten/kota.

PPKM Level 4 kali ini akan diberlakukan pada tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 mendatang.

Dikutip dari Instagram resmi @sekretariat.kabinet, PPKM kali ini akan dilaksanakan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden pada hari ini (02/08/2021), secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ucap Presiden Jokowi.

Kebijakan PPKM yang sempat diberlakukan mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus, dianggap telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan COVID-19 di Tanah Air.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR [Bed Occupancy Rate],” ucap Presiden Jokowi.

Kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 kali ini, bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, tentang kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kemudian yang kedua, adalah mengenai penerapan protokol kesehatan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.

Terakhir yang ketiga, mengenai kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Baca juga: Luhut Sebut Aktivitas Ekonomi Baru Bisa Dibuka Bertahap Mulai September 2021 tapi Ada Syaratnya

Baca juga: Luhut Menyebut Ada 12 Wilayah di Indonesia Harus Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Usai PPKM Diperpanjang

Pemerintah tidak dapat membuat kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang, sekaligus.

Halaman
12

Berita Terkini