TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait dana bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan covid-19 di Sumsel dari keluarga mendiang Akidi Tio, hingga saat ini masih simpang siur.
Ahli hukum Pidana dari Universitas Taman Siswa (Tamsis) Palembang Dr Azwar Agus SH MHum menerangkan, anak almahum Akidi Tio yaitu Heriyanti bisa dijerat dengan undang- undang yang berlaku saat ini, baik hukum pidana ataupun UU ITE
"Kalau soal penipuan, harus dibuat dulu laporan keterangan palsu, (delik aduan), bagi yang dirugikan," kata Azwar, Senin (2/8/2021).
Selain itu bisa juga dikenakan Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Ayat (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang
dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Sedangkan pasal 15 menyatakan, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan
rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.
"Soal pasal 14 dan 15 KUHP bisa saja dilakukan tergantung penyidiknya untuk bisa membuktikan, jika menimbulkan keonaran, keresahan di masyarakat. Karena sifatnya hukum pidana ini materialistik dan formalistik, harus ada yang diatur setiap tindak pidana itu yang pengaturannya dalam KUHP atau diluar itu. Kalau tidak ada pengaturan itu tidak bisa, tinggal penyidik saja nanti akan masuk kemana nanti, apakah ini masuk dalam pasal keterangan palsu atau pasal 14 atau 15," tuturnya.
Ia mencontohkan, berkaitan dengan berita bohong hoax itu juga harus dibuktikan aparat penegak hukum, atau apakah keterangan palsu dan sebagainya, serta uu ITE karena hoax, jadi akan dilihat disitu.
"Sebenarnya kalau pihak kapolda dan pihak-pihak tertentu, karena merasa dicemarkan namanya bisa melapor, tapi kalau soal meresahkan tidak perlu delik aduan, tapi rentannya mereka (Kapolda dan Pejabat Sumsel) bisa turut serta ikut terlibat," ujarnya.
Ditambahkan Rektor Tamsis, seharusnya hal seperti itu (sumbangan Rp 2 T) disaring dulu. Maksudnya dilakukan penyelidikan dulu benar atau tidak dia akan menyumbang seperti itu dan baru disebar luaskan ke masyarakat.
"Artinya, yang merasa hadir saat itu membenarkan pada acara itu, bisa dimintakan keterangan dan yang hadir saat itu siapa saja. Yang utama Kapolda dan Prof Hardi serta pejabat Sumsel lainnya. Namun yang konyol saat itu, ia belum pernah melihat uangnya meski benar karena berdasarkan keterangan saja," tuturnya.
Selain itu, karena ini berkaitan dengan dana yang besar, bisa melibatkan pihak- pihak yang besar juga, seharusnya dikroscek dahulu kebenarannya baru penyerahan serah terima atau segala macam lah. Tapi hal ini diakui Azwar agak repotkah sekarang nyerahkan simbolis besar tapi uangnya tidak tahu dimana, apalagi kalau duitnya jelas di bank tidak masalah, tapi ini tidak jelas.
"Inginnya, kita sebagai masyarakat berpositif thingking dululah, bahwa ada orang yang ingin nyumbang untuk penanganan covid-19. Namun dibalik itu kalau terjadi pembohongan publik, menurut saya perlu dilakukan penidakan hukum, penindakan hukum itu tergantung dari pembuktian, penyelidikan dari pihak kepolisian," tegasnya.
Namun disisi lain, jika dari penyelidikan uangnya itu ada, dan tinggal bagaimana proses masuknya ke Indonesia itu dari luar negeri masih proses, artinya informasi yang ada benar. Mengingat ini melalui proses yuridiksi antar negara itu lain soal, artinya harus ada campur tangan negara untuk mencairkan uang itu biar masuk.
"Tapi, kalau uang itu tidak ada baik dalam maupun luar negeri, itu suatu kebohongan atau informasi palsu, dan bisa ditindak secara hukum," tukasnya.
Baca juga: Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka, Kasus Kedua, Dir Intelkam Polda Sumsel: Kejahatan yang Sempurna
Sebelumnya, terkait dana Rp 2 triliun untuk Sumsel dari keluarga mendiang Akidi Tio, hingga saat ini masih simpang siur.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami hanya mengundang Heriyanti dan meminta keterangan terkait kejelasan uang 2 triliun rupiah tersebut," ujar Supriadi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021)
Menurut Supriadi, uang tersebut dalam bentuk Bilyet Giro.
"Hingga saat ini, uang tersebut belum masuk kedalam rekening (yang tidak disebutkan secara rinci)," jelasnya.
Dirinya menambahkan jika uang tersebut saat ini ada di Bank Mandiri di Kota Palembang, bukan di luar negeri seperti yang diisukan.
Baca juga: Begini Suasana Rumah Heriyanti Setelah Kasus Janji Palsu Sumbangan Rp 2 Triliun Terbongkar
Namun sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka
Hal tersebut disampaikan olehnya saat dimintai keterangan oleh awak media di Pemprov Sumsel, Senin (2/8/2021) siang.
"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.
Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.