TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di dunia.
Belum selesai dengan Covid-19 ini, kini China kembali dihebohkan dengan virus Monkey B.
Akibat virus ini menimbulkan korban jiwa.
China kembali dihebohkan dengan kemunculan sebuah virus bernama Monkey B.
Seorang dokter hewan di China meninggal dunia usai terinfeksi virus tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh otoritas kesehatan China pada Sabtu lalu. Kasus ini merupakan kasus virus di China pada manusia pertama yang terdokumentasikan.
Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Profesor Tjandra Yoga Aditama menyebut virus Monkey B tersebut bukanlah 'barang baru'. Virus tersebut pernah muncul di tahun 1930-an.
"(Monkey B) 1930-an sudah ada. Bukan 'barang baru'," kata Tjandra saat berbincang dengan Tribun, Rabu(21/7/2021).
Meski bukan 'barang baru' kata Prof. Tjandra bukan berarti virus Monkey B tidak bisa menjadi pandemi layaknya Covid-19. Kemungkinan menjadi pandemi bisa saja terjadi.
"Tapi bukan berarti tidak bisa menjadi pandemi," kata Tjandra.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) ini kemudian menjelaskan prasyarat sebuah virus bisa menjadi pandemi seperti SARS Cov-2 atau Covid-19.
Pertama-tama kata dia virus tersebut adalah 'barang baru'. Ia mencontohkan adanya virus H1N1 pada tahun 2009 yang sempat menjadi pandemi di dunia, kemudian ada SARS Cov-2 atau Covid-19 yang sekarang sedang dialami.
Kata Prof. Tjandra walau H1N1 adalah jenis influenza biasa tetapi adanya mutasi,struktur virus kemudian dikategorikan sebagai 'barang baru' dan jadi pandemi.
Baca juga: Jokowi Diminta Libatkan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Tangani Pandemi Covid-19, Sebut Alasannya
Baca juga: Satgas Sayangkan Masih Ada Warga Tolak Jenazah Pasien Covid 19, Ini Penjelasan Lengkapnya
Lalu lanjut Prof. Tjandra mengatakan berdasarkan aturan International Health Regulations atau IHR tahun 2005 prasyarat terjadinya pandemi jika ada kejadian luar biasa atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Kejadian luar biasa atau PHEIC yang dimaksud adalah saat ada penyakit yang sudah menular antarnegara atau dua negara. Antar region anggota WHO. Setelah adanya PHEIC negara asal kemunculan virus wajib lapor 1x24 jam kepada WHO lalu akan dinilai lagi dan kemudian diputuskan menjadi pandemi dan dibentuk Emergency Committee.