Darurat Covid 19

Jokowi Diminta Libatkan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Tangani Pandemi Covid-19, Sebut Alasannya

Jokowi Diminta Libatkan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Tangani Pandemi Covid-19, Sebut Alasannya

Editor: Slamet Teguh
The Jakarta Post/Dhoni Setiawan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat menanti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017). Jokowi Diminta Libatkan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Tangani Pandemi Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan angka ini.

Vaksinasi dan PPKM Darurat merupakan cara yang dilakukan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diminta agar mantan Menkes Siti Fadilah Supari dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Permintaan agar Presiden Jokowi melibatkan Siti Fadilah Supari merupakan permintaan Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin.

Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Namun, ultan Bachtiar Najamudin menilai pemerintah pusat saat ini tengah membutuhkan dukungan, sekaligus melibatkan banyak pihak berkompeten, untuk menghadapi pandemi Covid-19, hingga menentukan langkah serta skema kebijakan yang akan diambil.

"Kita tidak pernah tahu kapan pandemi ini berakhir."

"Maka kita butuh kesiapan dalam menghadapi, bagaimanapun situasinya ke depan."

"Baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap setiap kemungkinan terburuk yang akan terjadi."

"Dan harus melibatkan orang-orang khusus yang memiliki rekam jejak dalam menghadapi pandemi," kata Sultan melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, adalah salah satu orang yang tepat untuk dilibatkan pemerintah.

Yakni dalam memberi wawasan, pertimbangan, bahkan susunan strategi kebijakan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, untuk melawan Covid-19.

"Saya meminta kepada Bapak Presiden RI untuk memanggil Ibu Siti Fadilah Supari ke Istana."

"Dan sekaligus pemerintah dapat memberikan ruang keterlibatan secara formal (kewenangan khusus) dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia," ucapnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved