Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.
Salah satu cara yang dilakukan ialah dengan menerapkan PPKM Darurat.
Namun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah memberikan perlindungan hak buruh di tengah pemberlakukan PPKM Darurat.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah harus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh, karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.
"Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata karena sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, saat ini sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong.
Oleh sebab itu, Said pun meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas.
"KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindunga terhadap hak-hak buruh," ucapnya.
Selain itu, kata Said, pemerintah juga perlu memperhatikan tingkat penularan Covid-19 di klaster perusahaan, yang mana perkiraan KSPI ada buruh yang terpapar Covid-19 mencapai 10 persen.
“Persoalannya adalah para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” kata Said.
Baca juga: Update Sebaran Covid-19 di Lahat, Bupati Cik Ujang Minta Semua Serius
Baca juga: Sahabat Ungkap Kondisi Ustaz Abdul Somad yang Disebut Terpapar Covid-19 Hingga Telah Buat Wasiat
Wacana Perpanjangan PPKM Darurat: Harus Dipikirkan Matang dan Dikaji Mendalam
Pemerintah memiliki opsi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 6 pekan.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta wacana itu dikaji secara mendalam.