TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Andika (20) warga Desa Macang Manis, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang karena lakukan rudapaksa terhadap anak perempuan dibawah umur.
Andika yang sehari hari berkerja sebagai petani ini diamankan pada Minggu (11/07/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari di kediamannya.
Tersangka lakukan pencabulan terhada RP (13) di areal kebun kopi yang ada di desa Talang Durian, kecamatan Talang Padang, Empat Lawang.
"Jumat (09/07/2021) malam korban berkenalan dengan tersangka di sebuah acara balon (salah satu bagian dari acara pernikahan di desa yang ada di kabupaten Empat Lawang) saat akan pulang tersangka menawari korban untuk kemudian mengantarkan korban pulang", ungkap Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard SIK
Setelah korban RP menyetujui ajakan Andika untuk pulang bersama, di tengah jalan RP sempat curiga terhadap Andika karena motor yang dikendarainya tidak mengarah ke rumahnya akan terapi mengarah ke kebun kopi.
"Setibanya di kebun kopi pelaku langsung mendorong dan menyetubuhi korban secara paksa" Jelas Wanda.
Baca juga: BNNK Tangkap Pengedar di Perbatasan Lahat dan Empat Lawang, 100 Gram Sabu Disita
Tidak kurang dari 1x24 jam setelah korban dan orang tuanya melapor ke Satreskrim Empat Lawang yakni pada Sabtu (10/07/2021), Tim Elang Satreskrim Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku.
Dimana atas kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur ini pelaku akan dikenakan Pasal 81 & 82 UU RI No.35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.