Berita Empat Lawang
BNNK Tangkap Pengedar di Perbatasan Lahat dan Empat Lawang, 100 Gram Sabu Disita
Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Empat Lawang mengamankan Riki Lamongga (29) pengedar narkotika jenis sabu asal kabupaten Lahat.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Empat Lawang mengamankan Riki Lamongga (29), pengedar narkotika jenis sabu asal kabupaten Lahat di Kelurahan Tanjung Kupang, Tebing Tinggi yang merupakan perbatasan dari kabupaten Empat Lawang dengan Lahat, Sabtu (10/07/2021) siang.
Riki Lamongga sendiri merupakan warga desa Bandar Agung Kecamatan Lahat.
Kepala BNN kabupaten Empat Lawang AKBP Sahril SH mengungkapkam tersangka berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba, dimana narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka disimpan di dalam wadah plastik klip.
"Dari hasil penangkapan ini kita sita barang bukti sebanyak 100 gram yang disimpan di dalam plastik klip yang diduga narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau sabu," Katanya.
Baca juga: Mantan Kades Sugiwaras Ditahan Kejari Empat Lawang, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 870 juta
Selain itu pihaknya juga mengamankan beberapa barang lainnya milik Riki Lamongga yakni satu unit telepon genggam, satu buah amplop, STNK, dan satu unit mobil merk Daihatsu Terios dengan nomor polisi BG 1465 EL.
"Saat ini tersangka dan semua barang bukti kita amankan di kantor BNN kabupaten Empat Lawang untuk kemudian dilakukan proses lebih lanjut," Tutupnya.