Darurat Covid 19

Daftar Proyek Pembangunan yang Dibatalkan Anies Baswedan Demi Atasi Pandemi Covid-19

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang.

"Karena, sesudah bulan Juli ini kami menyaksikan lonjakan kasus," tambahnya.

Baca juga: Habiskan APBD Senilai Rp 65 Miliar, Gedung RSUD PALI Tak Kunjung Rampung

Baca juga: Berdasarkan Hasil Kajian, Kinerja Kepala BIN Budi Gunawan Jadi yang Terbaik di Kabinet Jokowi-Maruf

Baca juga: Terjadi Lonjakan Covid di Sumsel, Dinas Kesehatan Bilang Karena Ada Delay Report

Refocusing APBD untuk carikan BST

Pemprov DKI Jakarta mulai menyusun alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Alokasi anggaran ini, nantinya juga bakal digunakan untuk mencairkan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19.

"Ini sudah dimulai pembahasan refocusing anggaran, kami terus laksanakan sesuai agenda legislatif dan eksekutif," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (7/8/2021).

Walau ada refocusing anggaran, Ariza menjamin, program-program strategis yang sudah dijalankan tidak akan terkena imbasnya.

Adapun beberapa pembangunan besar yang saat ini dijalankan Pemprov DKI seperti pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) hingga revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Sekalipun di masa pandemi, program dan agenda pembangunan tetap berjalan. Program dan agenda, hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan," ujarnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota diminta mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini disampaika Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro.n

"Agar Pemda mengeluarkan Bansosnya," kata Suhajar Diantoro dalam Rakor Implementasi PPKM Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Selasa (6/7/2021). 

Ia juga meminta agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dijalankan tanpa keraguan. 

Sosialisasi tetap terus ditingkatkan, namun Pemda diminta berhati-hati saat melakukan penertiban pada rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah.

"Pemda meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian," ujarnya. 

Oleh karena itu, kepala daerah diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Halaman
123

Berita Terkini