Berita Sumsel

Sumsel Ikut Andil Biayai Program ETLE Alias Tilang Elektronik Rp 10 M, Ini Target yang Ingin Dicapai

Penulis: Arief Basuki Rohekan
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tilang elektronik.

Terlepas dari hal tersebut, ia menegaskan, bila ETLE sudah resmi dilaunching maka para pelanggar akan mendapat waktu 4 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang dikirim.

Bila konfirmasi tidak segera dilakukan, maka pada hari ke 9, pemblokiran akan secara otomatis berlaku bagi kendaraan yang terekam melakukan tindak pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Untuk pembayaran sanksi, nantinya pelanggar akan bayar ke BRI melalui Briva. Sedangkan untuk konfirmasi ada dua cara, yaitu dengan mendatangi langsung loket konfirmasi ETLE yang berada di Direktorat Lantas Polda Sumsel jalan POM IX Palembang atau bisa juga dilakukan secara online. Aplikasinya nanti akan kita sampaikan saat launching," ujarnya.

Adapun pelanggaran dalam ETLE diantaranya melanggar arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, berbonceng tiga, berkendara sambil menggunakan handphone, menerobos lampu merah dan tidak berhenti di belakang garis stop.

Kamera ETLE berlaku selama 24 jam untuk siap memantau para pengendara selama di jalan raya.

Terpisah, salah satu warga yang mendapat "surat cinta" dari Ditlantas Polda Sumsel yaitu Ummi Kalsum warga Kompleks PHDM Palembang. 

Hal ini dibenarkan sang ibu Ummi, yang saat ditanya apakah memang sudah dapat surat panggilan dari kepolisian tersebut. Sedangkan Ummi Kalsum sendiri sedang dinas luar kota saat itu

"Iya, suratnya sudah dapat beberapa hari lalu. Katanya melanggar lampu merah di Simpang DPRD. Tapi suratnya lebih ke edukasi, belum sampai kena denda," pungkas ibu Ummi Kalsum.
 

Berita Terkini