Berita Sumsel

Sumsel Ikut Andil Biayai Program ETLE Alias Tilang Elektronik Rp 10 M, Ini Target yang Ingin Dicapai

Penulis: Arief Basuki Rohekan
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tilang elektronik.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, APBD telah menganggarkan sekitar Rp10 miliar untuk  pemasangan alat elektronik tilang untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-Tilang).

Menurut Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati,  ETLE ini menurutnya program dari Kapolri dimana beberapa bulan yang lalu sudah dilaunching .

DPRD Sumsel menurutnya ikut menganggarkan ETLE, karena hal itu bisa menambah PAD Sumsel. Mengingat nantinya termonitor secara otomatis, sehingga pelanggar lalu lintas tidak bisa mengelak lagi, karena tilang masuk dalam suatu sistim.

“ Usulannya kisarannya antara Rp 10 miliar-an untuk memasang alat-alat elektronik  tilang (ETLE) dibeberapa titik  di Palembang disini di Simpang Charitas, Simpang DPRD  ada simpang di Jakabaring. Totalnya sekitar lima atau enam titik  yang uji coba, mungkin sudah dilakukan  tapi pelanggaran di Sumsel khususnya di Palembang  sangat banyak sekali , khususnya di Palembang karena ibu kota,” kata politisi Partai Golkar usai rapat paripurna DPRD Sumsel ini.

Pihaknya  berharap dengan adanya ETLE ini  masyarakat Sumsel tertib berlalu lintas, tapi pihaknya  berharap dengan adanya ETLE  ada beberapa  PAD yang bisa masuk.

“ E-Tilang sepengetahuan saya belum jalan,  coba nanti koordinasi dengan lalu lintas,” tandasnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Palembang.

Ada dua lokasi yang sudah diterapkan sistem ETLE yakni Simpang Lima DPRD serta di Jalan Sudirman tepatnya di Korem Gapo Palembang.

"ETLE memang sudah diterapkan di Palembang, namun baru berupa uji coba sehingga belum diberlakukan sanksi denda," ujar Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).

Dari 31.959 pelanggar, sudah ada 43 orang yang dikirim surat cinta alias surat tilang dalam penerapan ETLE di Palembang.

Namun dalam masa uji coba ini, surat tilang tersebut sebenarnya merupakan panggilan agar pelanggar segera melakukan konfirmasi ke Posko ETLE Subdit Gakkumdu Ditlantas Polda Sumsel Jalan POM IX Palembang atas tindak pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan.

"Dari 43, baru 4 pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi. Tujuan konfirmasi supaya yang bersangkutan (pelanggar) mengakui bahwa benar memang dia melakukan pelanggaran," ujarnya.

"Hal itu sengaja dilakukan sebagai salah satu cara sosialisasi ke masyarakat untuk menyampaikan bahwa kamera ETLE itu ada, bukan hanya sekedar pajangan," katanya menambahkan.

Sementara, penerapan sanksi denda bagi pelanggar ETLE baru akan diberlakukan setelah sistem ini resmi dilauching serentak yang rencananya baru akan digelar pada Juli 2021 mendatang.

Namun Hotman sendiri belum dapat memastikan kapan launching tersebut akan dilakukan.

Terlepas dari hal tersebut, ia menegaskan, bila ETLE sudah resmi dilaunching maka para pelanggar akan mendapat waktu 4 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang dikirim.

Bila konfirmasi tidak segera dilakukan, maka pada hari ke 9, pemblokiran akan secara otomatis berlaku bagi kendaraan yang terekam melakukan tindak pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Untuk pembayaran sanksi, nantinya pelanggar akan bayar ke BRI melalui Briva. Sedangkan untuk konfirmasi ada dua cara, yaitu dengan mendatangi langsung loket konfirmasi ETLE yang berada di Direktorat Lantas Polda Sumsel jalan POM IX Palembang atau bisa juga dilakukan secara online. Aplikasinya nanti akan kita sampaikan saat launching," ujarnya.

Adapun pelanggaran dalam ETLE diantaranya melanggar arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, berbonceng tiga, berkendara sambil menggunakan handphone, menerobos lampu merah dan tidak berhenti di belakang garis stop.

Kamera ETLE berlaku selama 24 jam untuk siap memantau para pengendara selama di jalan raya.

Terpisah, salah satu warga yang mendapat "surat cinta" dari Ditlantas Polda Sumsel yaitu Ummi Kalsum warga Kompleks PHDM Palembang. 

Hal ini dibenarkan sang ibu Ummi, yang saat ditanya apakah memang sudah dapat surat panggilan dari kepolisian tersebut. Sedangkan Ummi Kalsum sendiri sedang dinas luar kota saat itu

"Iya, suratnya sudah dapat beberapa hari lalu. Katanya melanggar lampu merah di Simpang DPRD. Tapi suratnya lebih ke edukasi, belum sampai kena denda," pungkas ibu Ummi Kalsum.
 

Berita Terkini