TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, APBD telah menganggarkan sekitar Rp10 miliar untuk pemasangan alat elektronik tilang untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-Tilang).
Menurut Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, ETLE ini menurutnya program dari Kapolri dimana beberapa bulan yang lalu sudah dilaunching .
DPRD Sumsel menurutnya ikut menganggarkan ETLE, karena hal itu bisa menambah PAD Sumsel. Mengingat nantinya termonitor secara otomatis, sehingga pelanggar lalu lintas tidak bisa mengelak lagi, karena tilang masuk dalam suatu sistim.
“ Usulannya kisarannya antara Rp 10 miliar-an untuk memasang alat-alat elektronik tilang (ETLE) dibeberapa titik di Palembang disini di Simpang Charitas, Simpang DPRD ada simpang di Jakabaring. Totalnya sekitar lima atau enam titik yang uji coba, mungkin sudah dilakukan tapi pelanggaran di Sumsel khususnya di Palembang sangat banyak sekali , khususnya di Palembang karena ibu kota,” kata politisi Partai Golkar usai rapat paripurna DPRD Sumsel ini.
Pihaknya berharap dengan adanya ETLE ini masyarakat Sumsel tertib berlalu lintas, tapi pihaknya berharap dengan adanya ETLE ada beberapa PAD yang bisa masuk.
“ E-Tilang sepengetahuan saya belum jalan, coba nanti koordinasi dengan lalu lintas,” tandasnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Palembang.
Ada dua lokasi yang sudah diterapkan sistem ETLE yakni Simpang Lima DPRD serta di Jalan Sudirman tepatnya di Korem Gapo Palembang.
"ETLE memang sudah diterapkan di Palembang, namun baru berupa uji coba sehingga belum diberlakukan sanksi denda," ujar Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).
Dari 31.959 pelanggar, sudah ada 43 orang yang dikirim surat cinta alias surat tilang dalam penerapan ETLE di Palembang.
Namun dalam masa uji coba ini, surat tilang tersebut sebenarnya merupakan panggilan agar pelanggar segera melakukan konfirmasi ke Posko ETLE Subdit Gakkumdu Ditlantas Polda Sumsel Jalan POM IX Palembang atas tindak pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan.
"Dari 43, baru 4 pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi. Tujuan konfirmasi supaya yang bersangkutan (pelanggar) mengakui bahwa benar memang dia melakukan pelanggaran," ujarnya.
"Hal itu sengaja dilakukan sebagai salah satu cara sosialisasi ke masyarakat untuk menyampaikan bahwa kamera ETLE itu ada, bukan hanya sekedar pajangan," katanya menambahkan.
Sementara, penerapan sanksi denda bagi pelanggar ETLE baru akan diberlakukan setelah sistem ini resmi dilauching serentak yang rencananya baru akan digelar pada Juli 2021 mendatang.
Namun Hotman sendiri belum dapat memastikan kapan launching tersebut akan dilakukan.