Ini Besaran Gaji ASN/PNS di Provinsi Sumatera Selatan dari Golongan Terendah Sampai Tertinggi

Penulis: Linda Trisnawati
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tertetera dalam Peratuan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019, tentang perbuahan kedelapan atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Dalam aturan tersebut gaji ASN dibagi menjadi empat golongan yaitu golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV.

"Gaji pokok ASN mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200," kata Analis Kepegawaian Muda, Koordinator Fungsi Fasilitasi Pengembangan Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Walter Marianus, Jumat (25/6/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan tunjangan kinerja. Masing-masing instansi nilai tunjangan kerjanya besarannya berbeda-beda.

"Ada juga tunjangan lain seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan hari raya (THR), gaji ketiga belas dan lain-lain," ungkapnya.

Berikut rincian gaji pokok ASN berdasarkan golongannya.

- Golongan I (Lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

 Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500   

- Golongan II (Lulusan SMP hingga D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000   

- Golongan III (Lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000  

- Golongan IV ( Eselon, fungsional madya dan utama)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

"Kalau masuk dengan ijazah SMA, maka awal gajinya di posisi golongan 2a. Lalu kalau awal masuknya ijazah S1, golongan 3a dan kalau awal masuknya ijazah S2 golongan 3b," katanya.

Kemudian untuk golongan IV, untuk yang sedang atau akan menduduki eselon III, eselon III dan eselon III, serta fungsional madya dan utama.

Berita Terkini