- Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi diberikan jika pemohon:
- Memberikan data atau dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
- Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
- Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
- Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
- Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
- Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI atau Polri atau PNS yang pindah tugas
Sanksi yang bakan diberikan bagi debitur yang menggelar ketentuan yakni:
- Penghentian bantuan atau kemudahan KPR BTN Subsidi
- Pengembalian bantuan atau kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
- Wajib membayar PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan
Kelengkapan Pemohon
Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
- FC e-KTP atau kartu identitas
- FC Kartu Keluarga
- FC Surat nikah atau cerai
- Dokumen penghasilan untuk pegawai:
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan
- Fotocopy SK Pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja apabila pemohon bekerja di instansi.