- Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku
- Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
- Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
- Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku.
Debitur yang disetujui pembiayaannya diwajibkan
memenuhi kewajibannya:
- Membayar angsuran KPR BTN subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai atau lunas.
- Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
- Memelihara rumah sejahtera dengan baik
Hal yang tidak boleh dilakukan oleh debitur yakni:
- Menunggak angsuran
- Memberikan keterangan, pernyataan atau dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
- Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah.
- Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan debitur atau nasabah meninggal dunia (pewarisan).
- Penghunian telah melampaui lima tahun untuk rumah sejahtera tapak
- Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun