Berita Bisnis

Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui BTN

Penulis: Hartati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Branch Manager BTN Palembang Uka Tisna Wardana.

- Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku

- Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi

- Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

- Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku.

Debitur yang disetujui pembiayaannya diwajibkan
memenuhi kewajibannya:

- Membayar angsuran KPR BTN subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai atau lunas.

- Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal

- Memelihara rumah sejahtera dengan baik

Hal yang tidak boleh dilakukan oleh debitur yakni:

- Menunggak angsuran

- Memberikan keterangan, pernyataan atau dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi

- Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah.

- Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan debitur atau nasabah meninggal dunia (pewarisan).

- Penghunian telah melampaui lima tahun untuk rumah sejahtera tapak

- Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun

Halaman
1234

Berita Terkini