Dengan menggunakan mobil, Taufik langsung menuju ke lokasi yang telah ditentukan.
Setibanya di jalan Palembang-Sekayu, jalur simpang empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal.
Mereka meletakan 1 kardus berwana coklat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa.
Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan.
Namun tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Sedangkan dua laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.