Draf RKUHP Sebut Ada Hukuman 4,5 Tahun Penjara Bagi Penghina Presiden Via Media Sosial, Rinciannya

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Para pengguna media sosial tampaknya harus berhati-hati.

Pasalnya, kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan sosialisasi mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sejak awal Mei 2021.

Dalam draf RUU KUHP yang didapat Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021), tertuang soal ancaman penghinaan terhadap presiden/wakil presiden.

Penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. 

Apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. 

Baca juga: Pria 50 Tahun Terseret Truk Sejauh 45 Meter, Sebelumnya Terpental saat Tabrakan dengan Motor Lain

Baca juga: Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CASN/CPNS 2021 dari BKN, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. 

Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Tetapi aturan tersebut menjadi gugur apabila hal di atas untuk membela diri. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat 2 berbunyi:

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Ancaman hukuman penjara naik 1 tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. 

Pasal 219 berbunyi:

Halaman
12

Berita Terkini