CPNS 2021

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CASN/CPNS 2021 dari BKN, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Disamping mempersiapkan dokumen persyaratan dan materi belajar, para peserta juga harus memperhatikan tata tertib pelaksanaan CASN/CPNS 2021.

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi CPNS 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CASN/CPNS 2021 dari BKN Wajib Diperhatikan Ini Sanksi Bagi Pelanggar.

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka dalam waktu dekat.

Berbagai persayaratan berkas dan materi-materi belajar untuk menghadapi tes Seleksi kemampuan Dasar (SKD) harus disiapkan oleh para peserta agar bisa mengeluarkan kemampuan maksimal dan lulus menjadi ASN.

Disamping itu, peserta juga harus memperhatikan tata tertib pelaksanaan CASN/CPNS 2021.

Baca juga: 45 Butir Pancasila yang Perlu Dipahami, Selalu Terdapat dalam Tes Wawasan Kebangsaan Penerimaan CPNS

Baca juga: Link PDF Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2021

Baca juga : Tips Mendapatkan Hasil Maksimal dan Lolos CPNS 2021, Pejuang NIP Harus Baca

Bagi anda yang baru pertama kali mengikuti Seleksi Calom Aparatur Sipil Negara (CASN), perlu memperhatikan ketentuan dan tata tertib pelaksanaan agar bisa mengikuti tes.

Tata tertib pelaksanaan CASN/CPNS 2021 sangat perlu diperhatikan bagi para peserta tes, karena sanksi yang diterapkan bagi apra pelanggar juga tidak main main.

Para pelanggar tata tertib pelaksanaan seleksi CASN/CPNS mulai dari teguran lisan hingga dianggap gugur oleh tim pelaksana.

Dihimpun dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut ini tata tertib pelaksanaan CASN/CPNS 2021.

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai

b. Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai

c. Peserta Seleksi CASN wajib membawa KTP Asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang di legalisir basah oleh pejabat yang berwenang

d. Peserta wajib membawa kartu peserta seleksi

e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta

f. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved