2. Klik menu pendaftaran secara online
3. Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)/plat nomor kendaraan anda
4. Tersedia bagian informasi pajak kendaraan, kemudian lanjut pada pilihan daftar online atau tidak
5. selanjutnya masukkan nomor e-KTP pemilik kendaraan
6. Lalu tampil 6 pasal ketentuan, kemudian klik setujui untuk dapat melanjutkan pembayaran online
7. selanjutnya muncul kode bayar dan informasi pembayaran yang harus dibayarkan
8. selanjutnya pilih opsi YA
9. Akan muncul metode pembayaran seperti m-banking, i-banking, e-samsat dan lain-lain
10. Pilih salah satu saja mode pembayaran, kemudian ikuti petunjuk yang tertera di layar smartphone anda
11. setelah selesai melakukan transaksi pembayaran, anda harus segera mengesahka STNK kendaraan ke samsat tempat anda berdomisili
12. jangan lupa membawa HP yang ada aplikasi tersebut, STNK asli, SKPD asli, dan E-KTP asli
13. Petugas samsat akan membantu anda mengesahkan
14. Lalu anda akan dibantu mengisi nomor NRKB, NIK e-KTP, dan 4 angka terakhir nomor rangka kendaraan anda
15. pada bagian informasi kendaraan bermotor dna informasi PKB muncul QR CODE, akan di scan oleh petugas samsat
16. proses selesai dan kendaraan anda akan di tempel stiker pengesahan oleh petugas
Baca juga: Cara Cek Saldo Mandiri, BRI, BNI Lewat HP, Mulai 1 Juni 2021 Cek Saldo di ATM Link Kena Biaya
Itulah Cara Cek Pajak Motor Online Kota Palembang Tahun 2021, Begini LangkahLangkah Melakukan Pembayaran