Cara Cek Pajak Motor Online

Cara Cek Pajak Motor Online Kota Palembang Tahun 2021, Begini Langkah-Langkah Melakukan Pembayaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Cek Pajak Motor Online Kota Palembang Tahun 2021, Begini Langkah-Langkah Melakukan Pembayaran

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Cara Cek Pajak Motor Online Kota Palembang Tahun 2021, Begini LangkahLangkah Melakukan Pembayaran.

Setiap kendaraan bermotor yang dibeli secara legal maka wajib untuk membayar pajak setiap setahun sekali.

Untuk besaran pajaknya, di sesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.

PKB (Perhitungan pajak kendaraam bermotor) dipengaruhi oleh beragam faktor.

Diantaranya adalah NJKB (nilai jual objek pajak), SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) serta tarif pajak.

Kepala seksi PKB samsat Surakarta, Nandhika Wahyu Candra mengatakan bahwa untuk perhitungan bisa kita lihat melalui STNK pribadi.

Namun yang tertera di STNK tidak sepenuhnya bernominal segitu, itu hanya sebagai patokan atau perkiraan untuk melakukan pembayaran pajak.

Sekarang untuk melihat besaran pajak motor sudah bisa secara online untuk menghindari kerumunan,

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik PT PLN Menggunakan Aplikasi yang Bernama PLN Mobile, Mudah Digunakan

Baca juga: Cara Membayar Denda Tilang ETLE Menggunakan Mobile Banking BRI, Mudah dan Efisien.

Dilansir dari NTMC Polri yang terbit pada Minggu (30/5/2021) ternyata besaran nominal pajak dan registrasi bisa dilakukan secara online.

Caranya sangat mudah sekali, yaitu dengan memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan bermotor ke dalam situs cek STNK online.

Kemudian otomatis seluruh informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta besaran pajak kendaraan tersebut akan ditampilkan.

Untuk cara mudahnya, kita ambil contoh di Kota Palembang.

1. Instal aplikasi pajak online di Apple ios store atau di google play store sesuai dengan tipe masing-masing HP yang anda punya. Dan untuk setiap daerah, nama aplikasi yang digunakan akan berbeda-beda.

2. Kunjungi website badan pajak dan retribusi daerah misalnya untuk kota Palembang yaitu dengan cara kunjungi situs Samsat PKB Prov. Palembang, Sumsel

3. Gunakan USS Code yang biasa digunakan melalui HP anda masing-masing, yaitu dengan mengetikkan *368*1# atau bisa juga dengan SMS ke nomor 8893

4. Gunakan website/ domain pihak ketiga seperti cekpajak.com dll

Perlu di ketahui jika web untuk pengecekan masing-masing daerah berbeda-beda.

Misalnya untuk di kota online di Jakarta, berikut caranya :

Untuk warga Jakarta, cara pengecekannya bisa diakses di situs pelayanan pajak pemerintah Prov. DKI Jakarta dengan mengunjungi sistem online http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ lalu masukkan nomor kendaraan di kolom yang tersedia.

Selanjutnya, klik cari dan informasi tentang STNK anda akan muncul setelahnya.

Namun, untuk melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan aplikasi perlu dipenuhi beberapa persyaratan, yaitu :

1. Kendaraan terdaftar di daerah tempat anda berdomisili.

2. memiliki rekening Bank yang sudah bekerja sama dengan badan pajak dan retribusi daerah tersebut.

3. Pemilik kendaraan memiliki e-KTP (KTP Elektronik) nasional

4. Mempunyai HP berbasis sistem informasi ios/android

5. Memiliki email (alamat surel) aktif dan bisa dihubungi

6. Jumlah kouta internet yang tersedia minimal adalah sebanyak 50 MB

Maka, setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, barulah anda bisa mengunduh aplikasi di app store/play store dan pastikan bahwa nama aplikasi yang anda unduh benar adalah aplikasi resmi cek pajak kendaraan dari badan pajak dan retribusi daerah tempat anda berdomisili/ tempat kendaraan tersebut di daftarkan.

Selanjutnya, langkah melakukan pembayaran adalah sebagai berikut :

1. Buka aplikasi yang sudah terunduh

2. Klik menu pendaftaran secara online

3. Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)/plat nomor kendaraan anda

4. Tersedia bagian informasi pajak kendaraan, kemudian lanjut pada pilihan daftar online atau tidak

5. selanjutnya masukkan nomor e-KTP pemilik kendaraan

6. Lalu tampil 6 pasal ketentuan, kemudian klik setujui untuk dapat melanjutkan pembayaran online

7. selanjutnya muncul kode bayar dan informasi pembayaran yang harus dibayarkan

8. selanjutnya pilih opsi YA

9. Akan muncul metode pembayaran seperti m-banking, i-banking, e-samsat dan lain-lain

10. Pilih salah satu saja mode pembayaran, kemudian ikuti petunjuk yang tertera di layar smartphone anda

11. setelah selesai melakukan transaksi pembayaran, anda harus segera mengesahka STNK kendaraan ke samsat tempat anda berdomisili

12. jangan lupa membawa HP yang ada aplikasi tersebut, STNK asli, SKPD asli, dan E-KTP asli

13. Petugas samsat akan membantu anda mengesahkan

14. Lalu anda akan dibantu mengisi nomor NRKB, NIK e-KTP, dan 4 angka terakhir nomor rangka kendaraan anda

15. pada bagian informasi kendaraan bermotor dna informasi PKB muncul QR CODE, akan di scan oleh petugas samsat

16. proses selesai dan kendaraan anda akan di tempel stiker pengesahan oleh petugas

Baca juga: Cara Cek Saldo Mandiri, BRI, BNI Lewat HP, Mulai 1 Juni 2021 Cek Saldo di ATM Link Kena Biaya

Itulah Cara Cek Pajak Motor Online Kota Palembang Tahun 2021, Begini LangkahLangkah Melakukan Pembayaran

Berita Terkini