4. Gunakan website/ domain pihak ketiga seperti cekpajak.com dll
Perlu di ketahui jika web untuk pengecekan masing-masing daerah berbeda-beda.
Misalnya untuk di kota online di Jakarta, berikut caranya :
Untuk warga Jakarta, cara pengecekannya bisa diakses di situs pelayanan pajak pemerintah Prov. DKI Jakarta dengan mengunjungi sistem online http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ lalu masukkan nomor kendaraan di kolom yang tersedia.
Selanjutnya, klik cari dan informasi tentang STNK anda akan muncul setelahnya.
Namun, untuk melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan aplikasi perlu dipenuhi beberapa persyaratan, yaitu :
1. Kendaraan terdaftar di daerah tempat anda berdomisili.
2. memiliki rekening Bank yang sudah bekerja sama dengan badan pajak dan retribusi daerah tersebut.
3. Pemilik kendaraan memiliki e-KTP (KTP Elektronik) nasional
4. Mempunyai HP berbasis sistem informasi ios/android
5. Memiliki email (alamat surel) aktif dan bisa dihubungi
6. Jumlah kouta internet yang tersedia minimal adalah sebanyak 50 MB
Maka, setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, barulah anda bisa mengunduh aplikasi di app store/play store dan pastikan bahwa nama aplikasi yang anda unduh benar adalah aplikasi resmi cek pajak kendaraan dari badan pajak dan retribusi daerah tempat anda berdomisili/ tempat kendaraan tersebut di daftarkan.
Selanjutnya, langkah melakukan pembayaran adalah sebagai berikut :
1. Buka aplikasi yang sudah terunduh