Namun pada saat disuruh berhenti, Mukhsin (pelaku) malah menancap gas mengarah ke badan korban dan bagian handle gigi motor pelaku jenis SUPRA X 125 BG 5229 ABA warna hitam merah mengenai kaki kanan korban hingga korban terjatuh sehingga menyebabkan kaki kanan korban mengalami memar sementara pelaku dan temannya terjatuh.
"Saat dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus. Tak mau buang waktu, kami langsung amankan pelaku tak jauh dari rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (2/6/2021).
Akibat ulahnya tersebut yang termasuk ke dalam aksi penganiyaan dan melawan petugas, pelaku terancam pasal 351 dan 212 KUHP.
Saat diamankan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, HP Samsung A20 dan 1 unit motor Honda Supra BG 5229 ABA (masih diamankan di pos Lala Demang). (elm)