100.002 Data BPJS Kesehatan Bocor, Direksi Dipanggil hingga Kominfo Lakukan Langkah Ini

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

Dedy menambahkan, berdasarkan PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

(Tribunnews.com/Maliana/Choirul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Langkah Kominfo atas Nasib 100 Ribu Lebih Warga yang Data BPJS Kesehatannya Bocor

Berita Terkini