Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa Rizieq Shihab tampaknya masuk dalam babak baru.
Kini, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.
Pembacaan tuntutan terhadap Rizieq Shihab tersebut digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) sore.
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 93 ayat 1 UU Kekarantinaan.
Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan keamanan serta menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Jaksa Adnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Dengan begitu, jaksa Adnan menyatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," katanya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Munarman, Densus 88 Resmi Tahan Eks Sekum FPI di Kasus Dugaan Tindak Pidana Teroris
Baca juga: Polri Jelaskan Keterkaitan 3 Eks Petinggi FPI yang Ditangkap di Makassar dengan Munarman
Baca juga: Terkejut Dengar Kabar Sekda Musi Rawas Mundur, Wakil Ketua I DPRD: Susah Cari Sosok Seperti Beliau
Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lanjut Adnan mengatakan, Rizieq disebut tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.
Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sebagai informasi, perkara ini terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Massa di Megamendung.