Babak Baru Kasus Munarman, Densus 88 Resmi Tahan Eks Sekum FPI di Kasus Dugaan Tindak Pidana Teroris

Babak Baru Kasus Eks Sekum FPI, Densus 88 Resmi Tahan Munarman di Kasus Dugaan Tindak Pidana Teroris

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ditangkapnya eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) kini tampaknya masuk babak baru.

Tim Densus 88 Antiteror Polri akhirnya memutuskan menahan eks sekretaris umum FPI Munarman atas dugaan tindak pidana teroris.

Diketahui, tim penyidik Densus 88 sebelumnya masih menetapkan Munarman dalam status terperiksa. Mereka memiliki waktu 21 x 24 jam untuk membuktikan keterlibatan Munarman di dalam dugaan tindak pidana teroris.

"(Munarman) itu sekarang udah ditahan ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Argo menyampaikan penahanan Munarman setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada 27 April 2021 lalu. Dia ditahan sementara di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penahanan Munarman dilakukan sejak 7 Mei 2021 kemarin.

"Pada tanggal 7 Mei kemarin udah ditahan ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (5/5/2021).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan SPDP itu disampaikan langsung oleh tim penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama Tersangka M," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021.

"Surat itu telah diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," pungkasnya.

Baca juga: Arus Mudik Gelombang Kedua Diprediksi Mulai 24 Mei, Sumsel Perpanjang Penyekatan Sampai 31 Mei

Baca juga: Semakin Panas, Tiga Negara Anggota PBB Sepakat Minta Israel dan Hamas untuk Segera Hentikan Konflik

Baca juga: Saat Gaza Laporkan Korban Tewas Hampir 200 Jiwa, Israel Malah Kirim Lebih Banyak Serangan

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved