Pembunuhan di Muara Enim

Adik Tega Bunuh Kakak Kandung di Muara Enim, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Martini Idris SH, MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang sekaligus Praktisi Hukum.

Martini menyebut bahwa faktor ekonomi dan lemahnya pengetahuan agama bisa jadi faktor yang menyebabkan peristiwa berdarah itu dapat terjadi.

"Menurut saya, kejadian seperti itu sebenarnya bisa di-cover bila seseorang mendekatkan dirinya pada Tuhan. Termasuk bila ada masalah atau gesekan yang terjadi dengan orang lain atau keluarga sendiri. Bila seseorang dekat dengan Tuhan, maka hati dan pikiran bisa lebih sabar dalam menghadapi berbagai persoalan, termasuk emosinya. Hal itu tentu bisa menghindari kelakuan dan pemikiran negatif ke orang lain," ujarnya.

Terlepas dari hal tersebut, setiap pelaku kejahatan memang harus mendapat hukuman.

Dikatakan Martini, berdasarkan hukum yang berlaku, bila terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana, maka tersangka terancam mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sedangkan bila terbukti tidak berencana, maka ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara sudah menanti tersangka.

"Semua itu akan dibuktikan di pengadilan, proses hukum yang akan membuktikan apakah ada unsur direncanakan atau tidak,"ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkini