Personil gabungan dikerahkan untuk menghalau masyarakat yang nekat mudik. Bila masih tetap membandel akan ditindak tegas.
"Sanksi yang dikenakan bisa penilangan hingga pengandangan kendaraan. Pengandangan juga dilakukan hingga larangan mudik selesai diberlakukan," jelas Hotman.
Pos yang didirikan di sejumlah perbatasan wilayah di Sumsel dan juga wilayah Sumsel sebanyak 65 Pos yang terdiri dari 42 pos pengamanan, 13 pos pelayanan, dan 10 pos penyekatan.
Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M mulai 6-17 Mei.